Tugas Pokok dan Fungsi
adminsitrator | 04 November 2022 | Dibaca 1670 kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN LEBAK

TUGAS POKOK

Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang kesehatan

FUNGSI

Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesehatan;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang kesehatan;

c. pengawasan dan pembinaan tugas bidang kesehatan;

d. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.