Pertemuan dalam Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Puskesmas Tahun 2023
Ketersediaan obat yang cukup dan berkesinambungan di
fasilitas pelayanan kesehatan akan menentukan mutu pelayanan kesehatan. Mengacu
pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas
PMK Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas,
perencanaan yang tepat dan akurat sangat diperlukan.
Rencana kebutuhan obat merupakan dasar bagi pemerintah
untuk menyusun kontrak payung yang nanti akan menghasilkan daftar e-katalog.
Untuk kelancaran proses perencanaan kebutuhan obat yang akuntabel dan akurat
serta dapat dipertanggungjawabkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengadakan
pertemuan penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Puskesmas Tahun 2023.
Pertemuan berlangsung pada 20 s.d. 22 Oktober 2022 ini
diikuti oleh 15 orang lintas program Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, 43 Kepala
Puskesmas dan 43 Kepala Tata Usaha Puskesmas seKabupaten Lebak bertempat di Bandung
bersamaan dengan kegiatan Kaji Banding dalam Pengaplikasian ePuskesmas di
Kabupaten Sumedang. Kegiatan dimulai dengan dengan diskusi kemudian pemaparan
perhitungan RKO setiap Puskesmas.
Data Puskesmas seperti perencanaan kebutuhan obat maupun BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) dan rencana pengadaan dalam satu tahun dengan mempertimbangkan data kunjungan, tren 10 besar penyakit, dan kemampuan anggaran Puskesmas menjadi acuan perhitungan sehingga RKO Puskesmas dapat menggambarkan keadaan situasi ke depan untuk mencapai standar pelayanan farmasi yang rasional serta diketahuinya Puskesmas yang masih memerlukan support atau tidak.