Pembinaan Implementasi Pelayanan Kesehatan Pada Anak Usia Pendidikan Dasar
Alam yang indah dan Subur harus didukung oleh sumber daya manusia yang cerdas dan kuat. Derajat Kesehatan yang baik akan menentukan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi cerdas dan kuat. Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang Kesehatan sebagai acuan dalam meningkatkan derajat Kesehatan. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar merupakan SPM yang kelima menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah kabupaten dibawah tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan .
Untuk memantapkan proses jalannya pelayanan pada usia Pendidikan dasar terutama pada skrining anak Sekolah , Subkor Promkes dan UKS Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melakukan Pembinaan Implementasi Pelayanan Kesehatan Pada Anak Usia Pendidikan Dasar berupa Monitoring dan evaluasi ( Monev) diwilayah kerja Puskesmas Citorek. Seperti diketahui bersama wilayah kerja Puskesmas Citorek adalah daerah yang amat elok dan subur dengan “ Negeri di atas Awan “ yang sempat viral sebelum masa Pandemi.
Berlokasi di SDN 3 Citorek Tengah Tim melakukan Monev dengan jumlah siswa kelas
satu sebanyak 40 siswa. Penjaringan kesehatan/ skrining merupakan salah satu bentuk
dari pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk mendeteksi dini siswa yang memiliki
masalah kesehatan agar segera mendapatkan penanganan sedini mungkin. Skrining
yang dilakukan pada anak kelas satu meliputi: pemeriksaan kebersihan perorangan
(rambut, kulit dan kuku), pemeriksaan status gizi melalui pengukuran
antropometri, pemeriksaan ketajaman indera (penglihatan dan pendengaran), dan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut. Proses
penjaringan berjalan lancar selama 4 jam
oleh Tim UKS Puskesmas Citorek pada tanggal 15 Agustus 2022.