Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal yang menyerang anak usia di bawah 5 tahun meningkat sejak Agustus.
Sehubungan dengan itu, sesuai instruksi Kemenkes, Dinkes Lebak menghentikan sementara distribusi obat sirup dari gudang farmasi.
“Benar, menindaklanjuti surat Kemenkes, khusus untuk obat-obatan sirup sementara ini kami hentikan dulu distribusinya dari gudang farmasi ke setiap puskesmas,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), Farmasi dan POM Dinkes Lebak, Endang Komarudin.
Dinkes Lebak juga telah meneruskan instruksi Kemenkes agar fasilitas kesehatan dan apotek untuk tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirup atau cair.
“Sampai keluar keputusan dari pemerintah setelah dilakukan penelitian, untuk sementara obat-obat sirup dihentikan sementara,”lanjut Endang.
Ia menjelaskan, tidak ada penarikan terhadap obat sirup yang sudah ada di setiap puskesmas. Penarikan akan dilakukan jika obat-obat tertentu memang sudah dinyatakan tak boleh beredar.
“Walaupun puskesmas statusnya BLUD dan bisa membeli sendiri obat yang dibutuhkan, tapi kami sudah sampaikan untuk menyetop dulu obat sirup sampai ada putusan pemerintah,” jelas Endang.
Dinkes Lebak berpesan kepada masyarakat, khususnya orang tua, bila anak atau anggota keluarga sakit agar berobat ke fasilitas kesehatan dan tidak membeli obat sendiri. Termasuk tidak meminum obat sediaan cair yang sudah dibeli/diberikan dokter sebelumnya. Selanjutnya, segera datangi fasilitas kesehatan jika ada efek samping obat. Salah satu tanda terganggunya fungsi ginjal adalah berkurangnya jumlah urin (air kencing).
Sumber: Kemenkes RI, Kabar6.com