Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan di Sentra Pangan Jajanan Pujasera Alun-Alun Barat Rangkasbitung
Dewasa ini
pangan jajanan sangatlah beragam jenisnya. Keragaman ini antara lain dari bahan
baku, proses pengolahan, dan produk akhirnya. Dari jenis tempat penjualanpun
cukup bervariasi misalnya ada yang berjualan di rumah, warung pinggir jalan,
kantin di satuan pendidikan, gerobak yang menetap dan berkeliling dengan sepeda
atau motor, mobil yang lebih dikenal dengan istilah food truck serta gerai pangan jajanan yang disentrakan yang
dikelola oleh institusi dan sebagainya. Seringkali pangan jajanan mencerminkan
budaya lokal atau kekhasan dari suatu daerah. Dari sisi sumber pembuatan pangan
jajanan juga cukup bervariasi misalnya disiapkan oleh suatu rumah tangga untuk
dijual sendiri, skala rumah tangga yang memproduksi dalam jumlah besar untuk
banyak gerai pangan jajanan/keliling serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, keamanan
pangan olahan siap saji menjadi salah satu kewenangan Kementerian Kesehatan
dalam mengatur regulasinya. Dan berdasarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021
tersebut, jenis usaha pangan olahan siap saji dikelompokkan dan dikenal dalam
beberapa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yaitu jasa boga, rumah makan,
restoran, TPP tertentu, Depot Air Minum (DAM), sentra panganjajanan/kantin atau
sejenisnya, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling,dan dapur gerai
pangan jajanan. Dalam melakukan usahanya, pelaku usaha diwajibkan memiliki SLHS
untuk jenis TPP jasa boga, restoran, TPP tertentu dan DAM.
Sementara untuk
jenis TPP sentra pangan jajanan/kantin atau sejenisnya, gerai pangan jajanan,
gerai pangan jajanan keliling, dan dapur gerai pangan jajanan diwajibkan
mempunyai label pengawasan/pembinaan. Label pengawasan/pembinaan diberikan oleh
Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kepada TPP yang
sudah memenuhi syarat.
Jenis TPP sentra
pangan jajanan di Indonesia cukup beragam penamaannya seperti kantin, sentra
UMKM, sentra kuliner, pujasera, foodcourt
dan lain-lain. Didaerah wisata, sentra pangan jajanan sangatlah strategis dalam
menyediakan pangan jajanan lokal yang aman dan sehat. Penyediaan pangan yang
berkualitas baik dari segi keamanan pangan dan kebutuhan gizi harus menjadi
prioritas bagi penyelenggarasentra pangan jajanan.
Data Kejadian
Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang tercatat di Kementerian Kesehatan tiga
tahun terakhir menunjukkan masih tingginya jumlah kasus KLB. Terjadi 5.958 KLB
pada tahun 2019, 6.044 KLB pada tahun 2020 dan 3.130 KLB pada tahun 2021.
Kecenderungan penyebab KLB Keracunan Pangan sebagian besar masih bersumber dari
pangan olahan siap saji. Hasil investigasi menunjukkan bahwa proses pengolahan
pangan yang belum memenuhi hygiene sanitasi menjadi salah satu faktor risiko
terjadinya KLB Keracunan PanganKondisi lingkungan yang mendukung penularan
seperti kurangnya sarana sanitasi yang mendukung dan perilaku masyarakat
menjadi faktor penyebab terjadinya KLB Keracunan Pangan. Tingginya Angka
kesakitan (morbiditas) dan angka kematian (Mortalitas) KLB keracunan pangan
harus di cegah dan dikendalikan semaksimal mungkin, sebagaimana upaya
pengendalian yang sudah dilaksanakan. Sejalan dengan upaya tersebut menjadi
suatu hal penting yaitu pendekatan intervensi lingkungan yang juga diharapkan
berdampak kuat untuk pencegahan KLB Keracunan Makanan. Upaya intervensi
tersebut dilaksanakan dengan membudayakan perilaku Hidup bersih dan sehat serta
melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
sesuai persyaratan yang berlaku.
Kondisi
lingkungan tersebut yang masih ada disekitar kita menjadi perhatian dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Lebak dimana hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Sentra
Pangan Jajanan yang ada di Kabupaten Lebak masih sangat kurang sarana
sanitasinya. Dari hasil tersebutlah Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melalui
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga mengusulkan kepada
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Penyehatan Lingkungan
Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada tahun 2023 dalam Program PKTD Sentra
Pangan Jajanan yang sudah berjalan di tahun kedua di Kemenkes.
Pada bulan Juli 2023 hasil usulan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak diterima setelah melalui tahapan long list dan short list di Kemenkes RI karena dari 34 Provinsi ada sebanyak 34 sentra pangan jajanan salah satunya Kabupaten Lebak yang terpilih mendapatakan program dari Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan RI Tahun 2023 terkait peningkatan kualitas Kesehatan Lingkungan di sentra pangan jajanan Pujasera Alun-Alun Barat Rangkasbitung. Intervensi berupa sarana peningkatan kualitas perilaku hidup higienis, lingkungan dan sentra pangan sehat yang berkelanjutan.
Peran serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dalam program ini sebagai pengawas yang diamanati oleh Kemenkes RI dalam mengawal pelaksanaan dilapangan, sedangkan Program PKTD Sentra Pangan Jajanan sendiri dikelola oleh kelompok kerja Masyarakat (KKM) terdiri dari masyarakat pedagang Pujasera Alun – Alun Barat Rangkasbitung sesuai petunjuk teknis dari Kemenkes dengan tujuan memberikan edukasi kepada pedagang/pelaku usaha, meningkatkan lingkungan sentra pangan jajanan yang aman dan sehat, kuantitas dan kualitas akses sanitasi yang terjangkau dan berkelanjutan, meningkatkan nilai ekonomi dan pendapatan Masyarakat melalui ketelibatan Masyarakat sentra dalam usaha kecil/mikro. Bantuan tersebut terdiri dari sarana cuci tangan 6 unit, sarana cuci piring dan tempat sampah di 18 gerai pangan jajanan, SPAL, dan APD untuk para pedagang berupa celemek,sarung tangan,tutup kepala serta kegiatan penyuluhan terkait Keamanan Pangan dan Prinsip Hygiene Sanitasi Pangan bagi para pedagang di Pujasera Alun-Alun Barat Rangkasbitung.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dalam hal ini berterima kasih kepada Kemenkes RI atas terselenggaranya program ini semoga kedepannya kegiatan ini bisa menjadi contoh pilot project pemerintah daerah dalam meningkatkan Hygiene Sanitasi Pangan di pujasera lainnya. Sesuai komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.