Pelaku UMKM Kab. Lebak menghadiri BIMTEK Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha PIRT
Sesuai dengan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Instruksi Presiden
No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan,
dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan telah
dinyatakan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah tingkat propinsi,
dan pemerintah daerah Kab/Kota dalam pengawasan pangan yang beredar. Terkait
pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga (IRT), diamanahkan bahwa
Pemerintah di tingkat daerah Kab/Kota memiliki kewenangan dalam hal penerbitan
izin produksi dan pengawasan produk IRTP yang beredar. Badan POM telah
mengeluarkan beberapa regulasi terkait pengawasan IRTP seperti Standar Kegiatan
Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Obat dan Makanan,
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),
Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan, dan Tata
Cara Pemeriksaan Sarana Industri Rumah Tangga.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Dinas Kesehatan melalui Subkoordinator Farmasi dan POM menyelenggarakan Bimbingan
Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha PIRT yang bertempat di
Hotel Bumi Katineung dengan jumlah undangan sebanyak 50 pelaku UMKM. Kepala
Bidang SDK, Farmasi dan POM, Endang Komarudin, SKM., MA., menyampaikan tujuan
diselenggarakannya kegiatan ini, ”Kita berharap
kegiatan ini dapat menambah pengetahuan tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik
(CPPB) untuk pangan olahan, pengetahuan mengenai Peraturan perundang–undangan
dan Kebijakan Pengawasan IRTP, serta pengetahuan tentang Keamanan Mutu Pangan
bagi pelaku UMKM di Kabupaten Lebak.”
Kegiatan yang dilaksanakan pada 5 sampai
dengan 6 September ini dibuka oleh Bapak Triatno Supiyono, S.IP., selaku Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Dalam sambutannya beliau menuturkan, ”Peran UMKM pangan sebagai salah satu kekuatan pendorong
pembangunan ekonomi negara memiliki peran strategis dalam ekonomi nasional dan
peran penting dalam ekonomi rakyat sebagai penggerak ekonomi keluarga. Melalui pemberdayaan pelaku usaha dilakukan Pemerintah
Daerah, khususnya UMKM Kabupaten Lebak, menumbuhkan iklim kondusif untuk
pengembangan usaha bagi UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri.”
Turut hadir perwakilan Balai Besar POM di Serang, Dianing
Pratiwi, STP., yang menyampaikan materi mengenai Prosedur Perizinan Sertifikat
Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Adapun materi-materi lain disampaikan oleh tenaga penyuluh keamanan pangan
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
Dalam kegiatan ini dibuka sesi diskusi bersama pelaku UMKM. Para peserta antusias bertanya kepada pemateri terkait dengan perizinan olahan pangan industri rumah tangga yang mereka produksi. Di akhir acara dibuka pula pelayanan pembuatan perizinan PIRT oleh panitia yang dimanfaatkan oleh beberapa pelaku UMKM yang belum memiliki perizinan PIRT.