Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak oleh Ombudsman RI
adminsitrator | 02 Agustus 2024 | Dibaca 183 kali

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak oleh Ombudsman RI

Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Kesehatan Lebak pada Kamis, 1 Agustus 2024. Penilaian ini sebagai bentuk pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik. 


Hal yang menjadi penilaian adalah dokumen-dokumen yang menjadi indikator ketersediaan penjaminan mutu pelayanan, frekuensi pengawasan internal, instrument evaluasi kinerja pelaksana, jumlah petugas sesuai Analisis Beban Kerja (ABK), dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan, kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, pengelolaan pengaduan, pembinaan terhadap pengelola pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta dilakukan observasi lapangan terhadap fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan. Selain itu, dilakukan juga wawancara kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai Penanggungjawab Pengelolaan Pengaduan, anggota bidang pengelolaan pengaduan dan petugas pelayanan untuk mengukur kompetensi dan pengetahuan mengenai tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pelayanan publik. Wawancara juga dilakukan kepada responden yaitu pengguna layanan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak untuk mengukur implementasi komponen standar pelayanan publik. Harapannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak memperoleh hasil terbaik dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas serta mampu melakukan penceghan terhadap maladministrasi.


BAGIKAN :