Sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
adminsitrator | 16 Juli 2024 | Dibaca 439 kali

Sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Radio @multatulifm

Jumat, 12 Juli 2024 Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melakukan kegiatan podcast Sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Radio @multatulifm. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan informasi kepada seluruh elemen masyarakat bahwasanya Kabupaten Lebak sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan disahkan per tanggal 31 Juli 2024. Lalu dimana saja Kawasan Tanpa Rokok?

1. Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

2. Tempat Belajar Mengajar

3. Tempat Ibadah

4. Tempat Kerja

5. Tempat Umum

6. Tempat Bermain Anak

7. Angkutan Umum

8. Sarana Olahraga

“Dengan mematuhi Perda KTR, kita berkontribusi pada masa depan yang lebih sehat untuk Kabupaten Lebak Indonesia Emas”

BAGIKAN :