Patroli Tegakkan Perda KTR
Sabtu malam, 1 Februari 2026, Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Lebak melaksanakan patroli dan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Patroli dan sosialisasi dilaksanakan di delapan tatanan KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan dengan fokus di RSU Adjidarmo, tempat proses belajar mengajar di sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA, serta tempat ibadah di Masjid Agung Al A’rof. Selain itu, kegiatan juga menyasar tempat bermain anak di kawasan Sulthan, perkantoran di Kantor Dinas Kesehatan, angkutan umum pada angkot jurusan Mandala, tempat umum di Indomaret, serta sarana olahraga di Alun-alun Kota Rangkasbitung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Semoga Kabupaten Lebak terus bergerak menjadi Kabupaten/Kota Sehat menuju Lebak Ruhay 2030 dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.