Reaktivasi PBI JK
Tahukah kamu, Reaktivasi PBI JK adalah proses untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN bagi masyarakat penerima bantuan iuran yang sempat dinonaktifkan.
Reaktivasi PBI JK dapat dilakukan, antara lain, jika:
1. Masuk kelompok peringkat kesejahteraan tertentu
2. Data belum atau tidak tercatat di DTSEN
3. Data NIK belum sesuai dengan Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri
4. Bayi dari ibu penerima PBI JK yg terhapus
5. Hingga kondisi tertentu lainnya sesuai ketentuan
Proses reaktivasi diawali melalui pengajuan dari Dinas Sosial, diverifikasi oleh Pusdatin Kesos, dan disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Yuk, pastikan data kepesertaan JKN kamu dan keluarga valid dan aktif, agar perlindungan kesehatan tetap terjaga ✨
Sumber: Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI