Pemkab Lebak Lakukan MoU Dengan Konsil Kedokteran Indonesia
adminsitrator | 22 Februari 2023 | Dibaca 1255 kali

Pemkab Lebak Lakukan MoU Dengan Konsil Kedokteran Indonesia. (Instagram/protokollebak)

Lebak,- Dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan di Gedung Negara Kabupaten Lebak, ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Ketua KKI Dokter Andriani, Rabu (22/2/2023).

Andriani menyampaikan, semoga dengan hadirnya kerja sama antara Pemkab Lebak dengan KKI untuk percepatan pelayanan publik dalam pemanfaatan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Dokter Gigi ini diharapkan para Dokter di Kabupaten Lebak dapat melayani pasien dengan sepenuh hati.

"Untuk para dokter yang sudah memiliki Surat Izin Praktik di tiga tempat di Kabupaten Lebak tidak dapat teregistrasi lagi ditempat lain, sehingga dengan ini diharapkan para Dokter di Kabupaten Lebak dapat melayani pasiennya dengan sepenuh hati" ungkapnya.

Andriani juga mengatakan, melalui Aplikasi Sistem Monitoring Kedokteran yang saat ini sedang dikembangkan oleh KKI kedepan Pemerintah Daerah dapat memantau dan mengetahui berapa Sumber Daya Manusia (SDM) Dokter dan Dokter Gigi yang ada di Lebak, sehingga Pemkab Lebak dapat menempatkan posisi Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan kebutuhan di Puskesmas tersebut.

Sementara, Bupati Lebak mengapresiasi pelaksanaan MoU yang diinisiasi oleh pihak KKI ini. Menurutnya, kerja sama ini sangat diperlukan mengingat pelayanan dasar menjadi satu hal utama yang tidak boleh tergeser.

"Terima kasih dukungannya Bu Dokter, semoga kerja sama ini terus mengeratkan kita dalam misi perdamaian menjaga stabilitas negara, karena kesehatan merupakan salah satu prioritas dalam menjaga stabilitas juga" ujar Iti. Iti juga mengatakan dengan adanya regulasi Dokter yang sudah memiliki Surat Izin Praktik di tiga tempat tidak bisa lagi mendapatkan izin ditempat lain merupakan salah satu upaya dalam menjaga kualitas dan mutu pelayanan.

Sumber: Instagram/protokollebak

BAGIKAN :