Pelatihan Refraksi pada Dokter Umum di Puskesmas Kabupaten Lebak
Pelayanan refraksi dan kacamata adalah salah satu manfaat
Program Jaminan Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Refraksi kepada Peserta yang membutuhkan.
Untuk dapat memberikan Pelayanan Refraksi sesuai dengan standar kompetensi dan
standar pelayanan yang berlaku, FKTP wajib memenuhi sumber daya manusia,
sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.
Dokter sebagai pemberi layanan di FKTP berwenang untuk memberikan pelayanan refraksi sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan medis Peserta.Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Medis yang diikuti oleh Dokter Umum dari 43 Puskesmas yang diselenggarakan pada 6-8 Mei 2024 bertempat di Kota Serang, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan mata yang bermutu, efektif dan efisien pada Pelayanan Refraksi di Puskesmas.