Pelatihan Refraksi pada Dokter Umum di Puskesmas Kabupaten Lebak
adminsitrator | 13 Mei 2024 | Dibaca 266 kali

Pelatihan Refraksi pada Dokter Umum di Puskesmas Kabupaten Lebak

Pelayanan refraksi dan kacamata adalah salah satu manfaat Program Jaminan Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Refraksi kepada Peserta yang membutuhkan. Untuk dapat memberikan Pelayanan Refraksi sesuai dengan standar kompetensi dan standar pelayanan yang berlaku, FKTP wajib memenuhi sumber daya manusia, sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.

Dokter sebagai pemberi layanan di FKTP berwenang untuk memberikan pelayanan refraksi sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan medis Peserta.Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Medis yang diikuti oleh Dokter Umum dari 43 Puskesmas yang diselenggarakan pada 6-8 Mei 2024 bertempat di Kota Serang, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan mata yang bermutu, efektif dan efisien pada Pelayanan Refraksi di Puskesmas.

BAGIKAN :