Dinkes Kabupaten Lebak Melakukan Pertemuan Evaluasi Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan bersama Organisasi Profesi
Rabu, 27 September 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengadakan pertemuan bersama Organisasi Profesi tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten Lebak yang terdiri dari IDI, PDGI, PPNI , IBI, IAI, PAFI, PERSAGI, PPPKMI, HAKLI dan PATELKI bertempat di Graha PPNI Kabupaten Lebak. Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas Evaluasi Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, Pra Kredensialing Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan sharing mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari masing-masing organisasi profesi sepakat bahwa kredensialing tenaga kesehatan di Puskesmas merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten agar mutu pelayanan kesehatan lebih terjamin dan terlindungi. Sesuai dengan amanat UU 43 Tahun 2019, kredensial sebagai langkah penguatan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga mendiskusikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR pada 11 Juli 2023. Undang-Undang Kesehatan ini memberikan arahan baru dalam beberapa aspek sistem kesehatan di Indonesia. Dalam implementasinya, perlu penjelasan lebih rinci seiring masih disusunnya Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Kesehatan ini, sehingga perlu diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas UU Kesehatan terbaru ini sebagai landasan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.