BImtek PKP untuk pelaku usaha IRTP
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pada 21 – 22 Juli 2026 bertempat di Hotel Maris Rangkasbitung dan diikuti oleh 27 pelaku usaha di Kabupaten Lebak. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Adapun narasumber yang menyampaikan materi yaitu perwakilan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Kabupaten Lebak dan Seksi Farmasi dan POM Dinas Kesehatan Kebaupaten Lebak. Materi yang disampaikan pada bimtek ini meliputi Regulasi dan kebijakan keamanan pangan, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan standar pelabelan dan informasi nilai gizi. Setelah mengikuti bimtek ini, peserta akan mendapatkan sertifikat PKP yang menjadi persyaratan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Diharapkan dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha IRTP mengenai cara produksi pangan yang baik (CPPB) sesuai standar kesehatan yang ditetapkan serta penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang aman serta pencegahan kontaminasi fisik, biologi, dan kimia pada produk.